Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota satuan narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pengedar sabu, di desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Selasa (13/3).
Tersangka yang diamankan M Riza Dewantara Sakti Rosidi, 25 tahun, warga desa Candimas, Abung Selatan. "tersangka diamankan di rumahnya," kata kasat narkoba Polres Lampung Utara, Inspektur Andri Gustami, Rabu (14/3).
Baca: Ayu Ting Ting Foto Pakai Dress Mini di Bioskop, Nia Ramadhani Beri Komentar Begini
Ia menerangkan penangkapan berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang penjual narkoba di daerah Candimas. Kemudian ditindaklanjut dengan penyelidikan ke rumah tersangka.
Baca: Sulit Cari Jodoh, 5 Artis Bollywood Ini Putuskan Tidak Menikah, Nomor 2 dan 3 Sampai Meninggal
Setibanya, di rumah Riza berusaha melarikan diri, melalui pintu belakang. Tersangka membuang satu kotak rokok di sumur. Melihat hal tersebut, anggota langsung mengambil benda yang dibuang. "kami langsung ambil pakai timba," ujarnya seraya mengatakan tersangka rupanya bersembunyi diatas plafon dapur.
Dari kotak rokok tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket shabu. Anggota juga mengamankan 1 (satu) pirex, 1 (satu) centong, 2 (dua) hp merk nokia
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan di satresnarkoba polres lampung utara untuk di mintai keterangan. Dihadapan penyidik, Riza mengaku membeli barang haram itu dari AA, warga Kotabumi. Dibeli olehnya seharga Rp 1,2 juta. "Riza beli sebanyak 1 gram, kemudian dipecah jadi 10 paket," ujarnya.
Menindak lanjuti keterangan, pihaknya langsung kerumah Aa. Akan tetapi sampai dirumah, anggota tidak menemukan barang bukti, baik berupa sabu atau pesan singkat di dalam hape Aa.
Baca Lagi dong http://lampung.tribunnews.com/2018/03/14/buang-barang-bukti-ke-sumur-riza-bersembunyi-di-atas-plafon-dapurBagikan Berita Ini
0 Response to "Buang Barang Bukti ke Sumur, Riza Bersembunyi di Atas Plafon ..."
Post a Comment