Search

Sales Alat Dapur Pembunuh Bocah 9 Tahun di Sidrap Dijerat Pasal Berlapis - detikNews

Sidrap -

Aviors Christover, oknum sales alat dapur membunuh bocah 9 tahun di kamar mandi rumah korban di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Polisi menyebut pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan 15 tahun," terang Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Jumat (21/2/2020).

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHPidana.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://news.detik.com/berita/d-4908709/sales-alat-dapur-pembunuh-bocah-9-tahun-di-sidrap-dijerat-pasal-berlapis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sales Alat Dapur Pembunuh Bocah 9 Tahun di Sidrap Dijerat Pasal Berlapis - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.