Polisi Kejar Pengedar Sabu Hingga ke Dapur Rumah Pelaku
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Jajaran aparat Polres Lampung Tengah gencar memberantas perbedaran narkoba. Ini dibuktikan dengan kian banyaknya pemilik dari barang haram tersebut yang sudah ditangkap polisi.
Jumat (15/3) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengejar seorang pengedar sabu hingga ke dapur rumah pelaku yang tinggal di Jalan RT 01 RW 06 Kampung Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih. Dari lokasi, ditemukan barang bukti serbuk haram sebanyak 10 paket kecil.
Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku Juanda Aliansyah (32). Peggerebekan di kediaman pelaku berdasarkan informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
• Gerebek Rumah Pengedar di Terusan Nunyai, Polisi Temukan Sabu Dalam Ember
Kepala Satres Narkoba Iptu Dailami mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (17/3) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika kediaman Juanda kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, kita lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat itu ia sedang berada di dapur. Pelaku awalnya mengelak memiliki narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan barang bukti 10 paket sabu kita temukan," ujar Iptu Dailami.
• Fakta-fakta BNN Sita Narkoba Sabu 100 Kg Senilai Rp 150 Miliar Disimpan dalam Kotak Ikan di Sui Duri
Adapun serbuk haram itu berhasil ditemukan oleh anggota Satres Narkoba di bawah meja dibungkus pelastik klip bening. "Rencananya barang bukti akan dijual oleh pelaku kepada seseorang yang akan datang ke rumahnya," ujarnya.
Pelaku Juanda Aliansyah kepada penyidik kepolisian membenarkan jika barang bukti senilai jutaan rupiah itu adalah miliknya. Juanda mengatakan, sabu dibeli dari seseorang di kawasan Gunungsugih seharga Rp 1,5 juta dan akan dijual lagi Rp 250 ribu per paket kecil.
Saat ini, pelaku dan barang bukti 10 paket kecil sabu masih diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut.
Juanda dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.(sam)
Baca Lagi dong http://lampung.tribunnews.com/2019/03/17/polisi-kejar-pengedar-sabu-hingga-ke-dapur-rumah-pelakuBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kejar Pengedar Sabu Hingga ke Dapur Rumah Pelaku - Tribun Lampung"
Post a Comment