BANDUNG, (PR).- Sejumlah rumah makan di Jalan Lombok diduga membuang limbah dapur ke saluran terbuka tanpa proses pengolahan sesuai standar izin usaha. Limbah itu mengalir ke saluran got samping jalan serta melewati brandgang permukiman tua yang ada di wilayah itu.
Diduga limbah tersebut berasal dari dua restoran di sekitar wilayah itu. Jumat, 23 November 2018, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengecek kondisi di lapangan, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung Arief Prasetya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung M. Salman Fauzi, Sekretaris Satpol PP Tantan, dan rombongan aparat kewilayahan.
Saluran limbah yang diduga berasal dari dapur restoran itu berada sekitar 200 meter dari Kantor Kelurahan Cihapit. Pencemaran limbah mulai muncul saat DPU Kota Bandung membuat saluran gorong-gorong yang diperbesar dan menembus bawah lahan SDN Sabang.
Saluran diperbesar untuk melancarkan saluran air yang selama ini menggenang saat hujan, di kawasan Jalan Sabang, tepat di belakang SDN Sabang. Air got yang hitam menggenang juga memunculkan bau.
Setelah ditelusuri, terdapat lubang mencurigakan di got Jalan Cakranegara, 40 meter dari Jalan Lombok. Dalam saluran selebar 40 sentimeter itu memperlihatkan saluran pipa yang menyambungkan arah utara-selatan got itu.
Di seberang jalan, di samping Jalan Lombok, terdapat pipa panjang berdiameter sekitar 4 inci yang berada di saluran gorong-gorong. Pipa itu juga melintas di bawah Jalan Lombok. Berdasarkan keterangan, DLHK Kota Bandung masih memproses sampel air yang diduga tercemar dari wilayah tersebut.
Beberapa pemilik restoran di sekitar itu telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, belum ditemukan sumber awal saluran tersebut. Meskipun belum ada hasil temuan pemilik saluran tersebut, Yana meminta petugas untuk segera menutup saluran tersebut.
“Tadi saya perintahkan dicor saja kalau melanggar,” katanya.
Ia meminta para pemilik usaha untuk mengikuti aturan dengan menjalani setiap prosedur yang disyaratkan pemerintah. Apalagi aturan yang bersifat memelihara kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha yang dinilai bisa berdampak bagi masyarakat sekitar.
“Ini ada laporan juga dari aparat kewilayahan. Imbauan saja, supaya semua pemilik usaha mengikuti aturan yang ada. Intinya jangan menyalahi aturan. Pemkot sudah buat regulasi. Ikuti norma-norma yang ada, jangan sampai merugikan masyarakat. Di sini juga kan banjir, bau setiap hujan,” ujarnya.
Pengolahan limbah cair
Di tempat yang sama, Kepala DLHK Kota Bandung M. Salman Fauzi mengatakan, setiap kegiatan atau usaha harus ada proses sebelum membuang sisa hasil pengolahan industri. Termasuk industri kuliner, limbah sisa makanan bisa dibuang terbuka sepanjang telah melalui proses pengolahan limbah cair.
“Empat hari lalu kita sudah ambil sampel. Mudah-mudahan minggu depan hasilnya sudah keluar untuk memastikan kandungan limbah,” ujarnya.
Kepala DPU Kota Bandung Arief Prasetya meminta anak buahnya untuk menutup saluran yang diduga merupakan siasat pemilik rumah yang membuang limbah dari dapurnya.
“Kita cor sebagai peringatan. Jadi supaya kelihataan, ini (saluran limbah) punya siapa, kan kalau (saluran) ditutup nanti mereka sendiri yang kewalahan,” tutur Arief.***
Baca Lagi dong http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/11/23/sejumlah-rumah-makan-terciduk-membuang-limbah-dapur-tanpa-pengolahan-433624Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejumlah Rumah Makan Terciduk Membuang Limbah Dapur Tanpa ..."
Post a Comment