
Kasat Reskrim Polres Bireun, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas. Lokasinya terletak di Desa Blang Rambong, Kecamatan Peusangan, Bireun.
"Setelah kita dapat informasi, selanjutnya kita datangi tempat tersebut. Kita langsung melakukan penindakan," kata Iptu Eko dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).
"MY merupakan pemilik tempat penyulingan dan pengolahan minyak mentah tersebut. MY sudah ditangkap dan sekarang sudah kita jadikan tersangka. Termasuk telah menahannya di mapolres. Sementara empat lainnya hanya kita jadikan saksi dan tidak dilakukan penahanan," sebut Eko.
Selain menahan MY, polisi juga menyita barang bukti satu unit dum truk pengangkut minyak, dua unit mesin pompa air, 3 drum berisi minyak mentah dan 2 drum berisi minyak mentah hasil olahan.
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 53 huruf a UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
(asp/asp)
Baca Lagi dong https://news.detik.com/berita/d-4197396/dapur-pengolalahan-minyak-mentah-di-aceh-digerebekBagikan Berita Ini
0 Response to "Dapur Pengolalahan Minyak Mentah di Aceh Digerebek"
Post a Comment