Search

Simpan Puluhan Botol Miras Ilegal di Dapur, Pria di Kediri Digerebek Polisi - Surya

SURYA.co.id | KEDIRI - Polsek Gampengrejo menggrebek rumah M Fatkhur Roji (30) warga Jl Mororukun Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Dari dapur rumahnya ditemukan puluhan botol miras, Sabtu (19/1/2019).

Dari hasil penggrebekan polisi menemukan barang bukti 41 botol miras merk Bintang Kuntul dan 25 botol miras jenis Vodka.

Kapolsek Gampengrejo AKP Muhklason yang memimpin penggrebek menjelaskan, petugas melakukan razia setelah mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran miras ilegal.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi miras yang beredar berasal dari rumah Fatkhur Roji. Selanjutnya petugas langsung menggrebek rumahnya.

Puluhan botol miras ilegal yang masih dikemas dalam kardus ini ditemukan petugas disimpan di dapur.

"Kami temukan barang bukti miras di rumah pelaku," jelasnya.

Selanjutnya puluhan botol bersama pemiliknya diamankan di Mapolsek Gampengrejo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 110 atau pasal 106 UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/19/simpan-puluhan-botol-miras-ilegal-di-dapur-pria-di-kediri-digerebek-polisi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Simpan Puluhan Botol Miras Ilegal di Dapur, Pria di Kediri Digerebek Polisi - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.