
“Saya adalah ‘Kuda Troya’ bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Aris, usai menghadiri acara pelantikan Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK, di Jakarta, Jumat (7/4) kemarin.
Usai menyatakan dirinya sebagai ‘Kuda Troya’ jenderal bintang satu tersebut tiba-tiba mengumbar rahasia penyidikan proyek korupsi e-KTP yang perkaranya masih disidik dan dituntut oleh KPK.
Menurutnya, proses korupsi e-KTP sempat mangkrak selama dua tahun lamanya sebelum dirinya masuk menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK pada tanggal 16 September 2015
"Saya masuk 16 September 2015 perkara (e-KTP) berjalan dua tahun, semuanya anda liat seperti sekarang ini," tuturnya.
Namun, usai dirinya masuk ke lembaga antirasuah, berkat adanya bantuan dari Direktur Penuntutan Supardi yang meminta anak buahnya ikut menyidik perkara dugaan korupsi senilai Rp 5,9 triliun, perkara ini ini bisa berjalan hingga tahap penuntutan.
"Dirtut pak Pardi, minta ke saya supaya masukkan penyidik dari penuntut, lalu saya masukkan. Dan semuanya anda lihat seperti sekarang ini," ungkapnya.
Aris menuturkan, dalam penyidikan kasus e-KTP, menurutnya, ada sesuatu hal yang janggal, karena saksi kunci mendiang Johannes Marliem tidak pernah diperiksa. Selain itu, tak digeledahnya PT Bimorf perusahaan Marliem yang notabennya terlibat dalam proyek e-KTP, juga membuat dirinya geram, karena menurutnya sudah ada surat penggeledahannya.
"Yang ketiga perusahaan Johannes Marliem Biomorf tidak pernah digeledah, padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," jelasnya.
Atas hal yang terjadi ini, Aris pun membandingkan proses penggeledahan yang dilakukan tim KPK secara cepat usai gelar perkara, saat menggeledah kasus yang melibatkan pejabat dari Mahkamah Agung (MA).
"Karakter seseorang harusnya sama ada yg namanya kognitif dan afektif itu pelakaran psikologis. Itu linier harusnya kita berperilaku sama," ujarnya.
"Digeledah, kantor Polri, kantor hukum digeledah. Kenapa satu lembaga ini tidak digeledah ada apa ?," imbuhnya.
Perihal pernyataan Aris Budiman yang mengumbar ‘rahasia dapur’ KPK ini berpotensi melanggar Peraturan KPK 07/ 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Khususnya tentang kode etik integritas pada butir 16. Adapun dalam butir tersebut dikatakan, Dilarang memberitahukan,melanggar,mengirim/mentransfer,mengalihkan, menjual/ memperdagangkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik komisi dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan terjadinya hal tersebut, kecuali atas persetujuan pimpinan komisi atau atasan langsung’.
Menanggapi hal ini, Aris pasang badan, karena menurutnya apa yang diucapkannya benar. “Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya,” kata Aris.
Sementara itu, lima pimpinan KPK belum menanggapi pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Di lain pihak, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui apa maksud pernyataan yang dilontarkan oleh Aris. Dia pun enggan berpendapat apakah, hal yang dilakukan Aris merupakan pelanggaran etik serius, karena membuka rahasi penyidikan KPK.
Namun menurutnya, jika ada pertentangan antara penegak hukum dalam menyidik sebuah perkara, itu sebuah hal yang wajar, sebagai sebuah dinamika.
“Itu yang mungkin diperjelas ya nanti. Sebenarnya apa yang ingin disampaikan (Aris Budiman). Jadi kalau ada diskusi, perbedaan pendapat dalam proses penanganan perkara, ada bukti yang harus diuji berulang kali, itu bukti yang wajar saja. Kalau ada proses misalnya, satu pihak atau satu orang setuju, tapi lainnya tidak setuju, kemudian mengungkapkan, itu juga proses diskusi dan jawab menjawab dalam komunikasi sehari-hari juga terjadi,” pungkasnya.
(ipp/JPC)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Umbar Rahasia Dapur Penyidikan, Dirdik KPK Langgar Kode Etik?"
Post a Comment